15 Januari 2026 - 44 views
Sehubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, DPRD Kota Jayapura mengundang masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan saran.
Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan saran melalui:
Batas waktu penerimaan pendapat dan saran: 30 November 2025
Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembahasan Raperda ini.